Senin, 11 Januari 2010

SATGAS LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA



DIREKTUR EKSEKUTIVE LPKSM KOMNAS PK-PU
MOCH. ANSORY SH.

SALAM SUPREMASI HUKUM...!!!


SELAMAT ATAS DIRESMIKANNYA "SATGAS" PEMBERANTAS MAFIA HUKUM BENTUK KEPEDULIAN PRESIDEN R.I- SBY, PEMBERANTAS MAFIA HUKUM DI INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI RAKYAT (KONSUMEN), INI JUGA TERTUANG DALAM PASAL 1 AYAT (1) UUPK, DAN KAMI LPKSM KOMNAS PK-PU SEBAGAI PENGEMBAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999, JO-PP. NO.59 TH.2001 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DENGAN IKHLAS AKAN TURUT BERPARTISIPASI MENSUKSESKAN TUGAS "SATGAS" TANPA DIMINTA, AKAN MENCURAHKAN SEGENAP TENAGA DAN FIKIRAN YANG KAMI MILIKI AGAR DAPAT MEMBANTU MEMBERANTAS MAFIA HUKUM DI DAERAH, MERINGANKAN TUGAS MULIA YANG DIEMBAN OLEH " SATGAS " PEMBERANTAS MAFIA HUKUM.

ADAPUN BENTUK NYATA DARI TEKAD KAMI DIATAS, KAMI TELAH MEMBENTUK DIVISI SATGAS LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA YANG SIAP MENSUKSESKAN TUGAS MULIA DARI " SATGAS " PEMBERANTAS MAFIA HUKUM, SELAMAT BERTUGAS.....!!! SATGAS PEMBERANTAS MAFIA HUKUM,.....SEMOGA SUKSES.....!.

Kapolri Perintahkan Polisi di Daerah Berantas Mafia Hukum


Rabu 17 Maret 2010

Hal : Laporan Dugaan Intervensi Mafia Hukum di PN. Sleman

Lamp. : 5 ( lima ) helai

Kepada Yth.

SATUAN TUGAS ANTI MAFIA HUKUM

Di

Jakarta

Dengan hormat,

Kami yang melaporkan hal ini,

N a m a : R. Y. David Pangemanan

Alamat :

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

No. KTP : 3404081401590001

No. HP : 0812 2718 5444 / 0274 9345675

(selanjutnya disebut sebagai Pelapor)

Adapun isi laporaan kami dalam kronologis diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Desember 2009 Pelapor mendaftarkan gugatan Pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT. Mandiri Tunas Finance (cq. Halim Gunadi, alamat Grha Mandiri Lantai 3A Jln. Imam Bonjol No. 61 Jakarta 10310) di Pengadilan Negeri Sleman, dan dicatat dengan no. register perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN.

2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2010, PN. Sleman telah memanggil Pelapor (sebagai Penggugat) dan Tergugat, untuk menghadiri sidang pertama. Namun pada saat tersebut, Tergugat tidak dapat hadir. Acara sidang selanjutnya ditunda pada hari Selasa tanggal 2 Pebruari 2010. Adapun dalam sidang pertama tersebut, no. register perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN dicantumkan/tertulis pada papan pengumuman acara sidang yang terletak di ruang tunggu PN. Sleman.

3. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Pebruari 2010, pada saat sidang pembacaan gugatan, Tergugat diwakili kuasa hukumnya (Heintje Sumampouw Wagiu, SH. dari Kantor Hukum WAGIU LAW FIRM, Alamat Lantai 30 Menara Standard Chartered, Jln. Prof. Satrio Kav. 146 Jakarta Selatan 12950). Pada papan pengumuman acara sidang yang terpasang di ruang tunggu PN. Sleman, tidak terlihat pencantuman nomor register perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN.

4. Bahwa berturut-turut pada acara pembacaan Jawaban (10 Pebruari 2010) ; pembacaan Replik ( 18 Pebruari 2010) ; dan pembacaan Duplik (2 Maret 2010), PN. Sleman tetap tidak mencantumkan acara gugatan Perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN pada papan pengumuman acara sidang di ruang tunggu PN. SLeman.. Sementara untuk gugatan lain yang akan dilangsungkan pada hari yang bersamaan, tetap dicantumkan nomor register perkara serta keterangan tambahan lainnya..

5. Bahwa setelah tanggal 2 Maret 2010, Pelapor melakukan protes keras terhadap PN. Sleman, mengingat PN. Sleman telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 28 Agustus Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

6. Bahwa barulah pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2010 yang dijadualkan akan dibacakan Putusan Sela, No register perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN dicantumkan kembali pada papan pengumuman acara sidang di ruang tunggu PN. Sleman. Namun pada tanggal tersebut Tergugat tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Selanjutnya sidang acara pembacaan putusan sela kemudian diundur dan direncanakan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 6 April 2010 Pk. 13.00.

7. Bahwa dengan tidak dicantumkannya acara sidang gugatan regisster perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN pada papan pengumuman di ruang tunggu PN. Sleman tersebut mengindikasikan bahwa telah terjadi sesuatu hal yang tidak beres yang sedang terjadi dalam proses persidangan..

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, Pelapor merasa perlu melaporkan hal ini kepada Satgas Anti Mafia Hukum. Adalah sangat patut diduga bahwa telah terjadi intervensi Mafia Hukum / Mafia Peradilan dalam proses persidangan gugatan perdata perkara nomor 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN. Pelapor berpendapat, adalah perlu diadakan pengusutan mendalam tentang motivasi serta pelaku (atau yang memerintahkan) agar perkara register no. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN tidak diketahui oleh umum.

Demikian laporan atas dugaan intervensi Mafia Hukum/ Mafia Peradilan ini kami buat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta dapat kami pertanggung-jawabkan sebagaimana mestinya. Dan apabila masih dibutuhkan tambahan keterangan tentang laporan ini, mohon Satgas Anti Mafia Hukum menghubungi kami melalui nomor telepon genggam yang tercantum pada bagian atas surat ini.

Akhirnya atas perhatian serta kesediaan Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Hormat kami,

R Y. DAVID PANGEMANAN


jawab 49.6.jpgjawab 49.6.jpg
31 K Tampilan Unduh
replik 49.6kb.jpgreplik 49.6kb.jpg
33 K Tampilan Unduh
duplik 49.6.jpgduplik 49.6.jpg
36 K Tampilan Unduh
sela 49.6.jpgsela 49.6.jpg
37 K Tampilan Unduh
Balas

Teruskan




Balas
|

Komnas pkpu

ke David
perlihatkan detail 21:46 (20 jam yang lalu)

Sabar Boss, Kebenaran Tidak bisa dikalahkan, Hanya bisa ditekan, itupun sementara, kami akan lakukan tuntutan setiap waktu untuk menguji sampai dimana kemampuan mereka kalau rakyat bersatu dan setiap hari kita tuntut oke, salam


Rabu, 06 Januari 2010 | 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri memberi peringatan keras kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk serius dalam memberantas mafia hukum di daerahnya masing-masing. Peringatan itu disampaikan Kepala Polri dalam pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Rabu (6/1).

“Kepala Polisi Daerah di seluruh Indonesia harus memberantas mafia hukum di lingkungannya dan tidak bermain-main dengan mafia hukum,” kata Kepala Polri.

Bambang menilai, bila ada anggota polisi yang masih bermain-main dengan mafia meski sudah diperingatkan, maka tindakan itu sangat keterlaluan. “Nyalinya besar sekali.” Dan bila itu terjadi, lanjut kepala Polri, resiko ditanggung penumpang. “Resiko ada pada pimpinan itu sendiri," ujarnya.

Dalam sambutannya, Bambang juga menyatakan telah melakukan beberapa pemantauan atas beberapa kasus yang berpotensi disusupi mafia kasus. Yakni dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus tersebut. Jika ditemukan pelanggaran di dalam instansi Polri maka pengawas penyidik akan turun melakukan pemeriksaan.

"Kalau pelanggaran di luar ada peran intelijen, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan), dan Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)," kata dia.

Dalam acara itu, hadir Kepala Daerah dari seluruh Indonesia. Semua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun ada dalam pertemuan itu. Mereka adalah kuntoro Mangkusubroto, Mas Ahmad Santosa, Denny Indrayana, Darmono, Yunus Husein, dan Herman Effendi.


Berantas Mafia Hukum, Polri Gelar Perkara Setiap Hari

Berbagai langkah telah ditetapkan oleh Mabes Polri untuk melakukan pemberantasan mafia hukum atau makelar yang gentanyangan di lingkungan Mabes Polri. Oleh karena itu, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara setiap hari.

JAKARTA - Berbagai langkah telah ditetapkan oleh Mabes Polri untuk melakukan pemberantasan mafia hukum atau makelar yang gentanyangan di lingkungan Mabes Polri. Oleh karena itu, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara setiap hari.

Kasus yang akan digelarperkarakan, merupakan kasus yang dikomplain oleh masyarakat karena ada sesuatu yang tidak wajar.

"Dalam satu hari kami akan melakukan dua sampai tiga perkara. Kami bisa lihat, apa penanganan perkaranya wajar atau tidak?" kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Ito Sumardi Djuni Sanyoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010). Gelar perkara juga akan melibatkan konsultan independen dari penasehat ahli Kapolri, dan Div Propam. "Kami akan menurunkan pengawas penyidik setiap permasalahan yang dikomplain oleh masyarakat," katanya. Pengawas penyidik akan menilai, apakah penanganan perkara yang dikomplain masyarakat dinilai wajar atau tidak. Kemudian Mabes Polri akan mengambilalih penanganan perkara yang terindikasi dilakukan dengan tidak wajar.

Sesuai dengan arahan Kapolri, lanjut Ito, perkara yang dicurigai terdapat mafia hukum akan membawa konsekuensi bagi penyidik dan pejabat yang bertanggungjawab menangani perkara.

"Jadi Pak Kapolri tidak main-main untuk masalah ini," katanya


Rabu, 25/11/2009 17:33 WIB

Berantas Mafia Hukum, Ito Tertibkan Orang Dalam Dulu

Didit Tri Kertapati - detikNews


Jakarta - Salah satu program Kabareskrim baru Irjen Pol Ito Sumardi yakni pemberantasan mafia hukum. Langkah awal pemberantasan mafia hukum, Ito memulaikan dengan menertibkan orang dalam dahulu.

"Jelas dong (bersihin orang dalam). Pokoknya kita kalau mau membersihkan ini, kita kan harus bersih-bersih rumah dulu," kata Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Ito pun yakin mafia hukum bisa diberantas dengan membersihkan orang dalam yang menjadi sumber atau koneksi dari mafia hukum atau makelar kasus tersebut.

"Saya sangat yakin. Kenapa? Karena kalau mafia hukum ada koneksi ke dalam, ya orang dalam kita tertibkan, kan selesai," imbuhnya.

Menurut Ito, sepanjang orang dalam Polri tidak diberi kesempatan, markus tidak akan mungkin bisa bergerak. Tapi untuk menentukan markus tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Harus ada faktanya. Jangan ada orang katakan ini mafia hukum terus kita tangkap," ungkapnya.

Ito mengatakan, pihaknya harus melakukan konsolidasi terlebih dahulu dalam pemberantasan mafia hukum. Ada tim yang mempelajari kenapa suatu kasus itu macet dan mandek selama beberapa tahun.

"Masalah macetnya di mana. Karena seharusnya proses hukum jalan terus. Kenapa tidak berjalan," jelasnya.

Definisi mafia hukum, lanjut Ito, harus disepakati dulu. Apa yang dinamakan mafia hukum, apa kriterianya, siapa mafia hukum.

"Kemudian kita juga harus melihat kaitan dengan pelanggaran hukumnya. Karena kan di dalam KUHP itu kan barang siapa, bagaimana keterkaitan dengan orang dalam," imbuhnya.

Ito menambahkan karena tanpa keterkaitan dengan orang dalam, tidak mungkin orang yang kena kasus mendapat kesempatan dan
demikian berkuasa.

"Kemudian zero deviation, zero tolerance itu yang akan kita prioritaskan ke depan. Istilahnya resistensi pasti muncul. Tapi kan menghadapi suatu perubahan itu kita tidak bisa menyerahkan terhadap resistensi," tuturnya.


PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. MAKARTI DIDUGA DISUSUPI MAFIA HUKUM, OKNUM POLRES BANYUWANGI.

CIRI –CIRI MAFIA HUKUM ATAU MAFIA PERADILAN

Sepak terjang mereka yang disebut ”mafia hukum” atau ”mafia peradilan” yang merugikan orang- orang yang mencari atau mengharapkan keadilan di Kantor Polisi, Kantor Kejaksaan dan di Pengadilan Negeri.

Inilah yang menurunkan citra dan kepercayaan publik atas penegak hukum,
Para mafia bermain-main dengan kasus hukum yang berujung aliran duit pada personel penegak hukum. Dalam proses olah kasus, mereka bisa melakukan pemerasan, menerima uang sogokan, atau fasilitas lain dan menjerat pihak yang lemah atau ditekan pihak yang lebih kuat.

Modusnya seperti menahan, mengancam, dan memeras tersangka, skenario sangkaan atau dakwaan dan persidangan sesat, penawaran biaya, memakai jasa calo, melemahkan sangkaan dan dakwaan untuk tujuan membebaskan atau mengurangi hukuman, mengatur jaksa dan hakim, menjerat pesaing, hingga modus memetieskan kasus.

Dengan wewenang itu, ada peluang untuk bertindak semaunya. Paling banyak memang berurusan dengan duit karena mereka ingin memupuk kekayaan melalui wewenang atau jabatan yang bisa mendatangkan duit dari orang yang tersangkut hukum.

Walau demikian, kami “LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA” akan memberikan sumbangsih terhadap Negara ini dalam bentuk nyata “Akan mencurahkan segenap tenaga, fikiran dan kemampuan yang kami miliki agar dapat ikut berpartisipasi MEMBERANTAS MAFIA HUKUM Berlandaskan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

10 + 1 = 11 GANGSTER MAFIA YANG PALING DITAKUTI DI DUNIA!!

mari Kita lihat :


1. Mafia Rusia


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/Rusia-Mafia.jpg

Mafia Rusia berasal dari Uni Soviet dan sekarang memiliki pengaruh di seluruh dunia. Hal ini antara 100.000 hingga 500.000 anggota. Mereka yang terlibat dalam kejahatan terorganisir di negara-negara seperti Israel, Hungaria, Spanyol, Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dll Mereka juga berimigrasi ke Israel, Amerika, dan Jerman dengan menggunakan identitas Yahudi dan Jerman. Kegiatan mereka termasuk obat-obatan dan perdagangan senjata api, pengeboman, penyelundupan, pornografi, penipuan internet, dll Salah satu aturan mereka adalah untuk tidak pernah bekerja sama dengan pihak berwenang. Jika salah satu anggota buka mulut ketika tertangkap, mereka akan dibunuh.

2. Mafia Sisilia dan Amerika Cosa Nostra


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/SicilianandAmericanCosaNostra.jpg

Sisilia dan Amerika Cosa Nostra adalah kelompok yang relatif baru. Kelompok ini baru muncul pertengahan abad kesembilan belas di Italia. Terlepas dari itu menjadi mafia muda, ia memiliki kemampuan luar biasa untuk merencanakan kejahatan besar. Mereka terlibat dalam narkoba dan perdagangan senjata. Mereka memiliki jumlah anggota kecil berkisar 3.500-4.000. Seorang anggota harus menjalani upacara perkenalan di mana dia harus membunuh seseorang untuk membuktikan kemampuannya
3.Mafia Kartel Narkoba Kolombia

http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/Columbia-Mafia.jpg



Kartel Narkoba Kolombia dibentuk untuk mengendalikan dan perdagangan narkoba. Mereka beroperasi di banyak negara. Mereka memiliki banyak organisasiyang berhubungan dengan politik, militer dan aspek hukum kartel. Kartel yang penting dari Columbia adalah Kartel Cali, Medellin Cartel dan Kartel Valle del Norte.. Mereka juga telah terlibat dalam banyak penculikan dan terorisme.

4. Mafia Cina Triad


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/chinese-Mafia.jpg



Triad Cina terdiri dari banyak organisasi kejahatan yang berbasis di Daratan Cina, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, dll .Mereka juga sangat aktif di New York, Los Angeles, Seattle, Vancouver dan juga San Francisco. Kejahatan terorganisir mereka melibatkan pencurian, kontrak pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerasan, dan pembajakan.Mafia ini berdiri pada abad ke-18 yang awalnya disebut Tian Di Hui . Triad memiliki 50 sampai lebih dari 30.000 anggota. Mereka juga terlibat dalam pemalsuan mata uang Cina.

5. Mafia Yakuza Jepang

:

http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/Japan-Yakuza.jpg

Yakuza Jepang tidak segan-segan menggunakan kekerasaan dan ancaman untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.Kelompok ini mulai ada sejak abad ke-17. Kelompok mafia ini mempunyai ciri khas yaitu badan yang penuh tatoo.Sampai sekarang sudah memiliki 110.000 anggota aktif di grup ini yang dari keluarga 2500. Kegiatan mereka meliputi perdagangan gadis sek dari Eropa dan Amerika, prostitusi dan penyelundupan manusia secara illegal

6. Mafia Meksiko

:

http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/Meksikomafiajpg.jpg

Mafia Meksiko merupakan geng penjara terkuat di Amerika Serikat. Itu dimulai pada akhir tahun 1950-an untuk melindungi tahanan terhadap narapidana lain dan dari para petugas. Geng ini juga telah terlibat dalam pemerasan dan perdagangan narkoba. Mereka memiliki sekitar 30.000 anggota di seluruhAmerika Serikat. Mereka memiliki 150 anggota geng di penjara yang memiliki wewenang untuk memberi perintah pembunuhan dan 2000 rekan mereka siap untuk menjalankan perintah ini. Mereka memaksa geng dan dealer untuk membayar pajak perlindungan dan merekayang menolak akan dibunuh.

7. Mafia Israel


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/IsraeliMafia.jpg



Mafia Israel beroperasi di banyak negara dalam kegiatan seperti narkotika, perdagangan narkoba dan prostitusi. Dulu mereka sangat dikagumi namun seiring pekembangan waktu kegiatan mereka semakin tidak terkontrol dan sering melakukan pembunuhan. Banyak anggotamafia Israel dan mafia Rusia kini telah telah menyusup dan terjun dalam politik di Amerika.

8. Mafia Serbia


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/Serbianmafia.jpg



Mafia Serbia beroperasi di lebih dari sepuluh negara termasuk Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dll Mereka yang terlibat dalam berbagai kegiatan seperti perdagangan narkoba, penyelundupan, pembunuh bayaran, perjudian dan pencurian gen. Memiliki tiga kelompok besar yaitu Vozdovac, Surcin dan Zemunyang mengendalikan kelompok-kelompok kecil. Saat ini ada sekitar 30-40 kelompok yang bekerja di Serbia.


9. Mafia Albania


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/AlbanianMafia.jpg



Mafia Albania terdiri dari sejumlah besar organisasi kejahatan yang berbasis di Albania. Mereka aktif di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Mafia ini mulai berkembang dan menyebar ke negara lain pada tahun 1980-an. Di Amerika Serikat dan Inggris, mereka menjalankan bisnis seks dan perdagangan narkoba .Mereka dikenal tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk membalas dendam.

10. Mafia Jamaika-Yardies Inggris


http://i613.photobucket.com/albums/tt220/birdingin/JamaicanBritishYardies.jpg

Mafia Jamaika-Inggris Yardies adalah terdiri orang-orang Jamaika yang berimigrasi ke Inggris tahun1950-an. Mereka terlibat dalam geng dan lebih dikenal sebagai Yardies. Mereka melakukan kejahatan terorganisir seperti perdagangan narkoba dan kejahatan bersenjata. Sayangnya kelompok mereka kurang terorganisasi sehingga kelompok ini tidak terlalu ditakuti seperti kelompokmafia lainnya.

11. MAFIA INDONESIA

MAFIA HUKUM…….! & MARKUS